Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,54 Juta per Gram
Harga Emas Antam bertahan di Rp2.540.000 per gram pada Minggu, 25 Oktober 2026, melanjutkan posisi yang sama sejak kemarin. Harga jual tersebut tercatat di Butik Emas Antam dan tidak menunjukkan perubahan dibandingkan transaksi sehari sebelumnya. Stabilitas ini menahan harga ritel pada level yang sebelumnya sudah melewati Rp2,5 juta untuk setiap gram batangan. Pada saat bersamaan, nilai pembelian kembali juga bertahan, sehingga selisih harga tetap menjadi pertimbangan utama bagi calon investor.
Mengutip informasi harga yang tersedia untuk Minggu, harga jual satu gram tetap Rp2.540.000, sama seperti sehari sebelumnya. Adapun harga buyback, atau nilai saat pelanggan menjual kembali emasnya kepada Antam, dipatok Rp2.335.000 per gram. Perbedaan dua angka tersebut memperlihatkan bahwa harga beli dan harga jual kembali bergerak dalam rentang berbeda bagi konsumen.
Harga Emas Antam Bertahan di Level Rp2,54 Juta
Angka Rp2.540.000 mencerminkan harga jual yang dipertahankan gerai Antam pada perdagangan Minggu, tanpa kenaikan maupun koreksi harian. Posisi stagnan ini menjadi lanjutan pergerakan pada Sabtu, 24 Oktober 2026, ketika harga tercatat pada level serupa. Meski tidak ada perubahan harian, pembeli tetap perlu menghitung total biaya, termasuk kemungkinan biaya administrasi dan pajak relevan. Investor juga sebaiknya membandingkan harga per gram antarukuran, karena pecahan berbeda dapat memiliki harga satuan yang tidak identik.
Buyback Bertahan di Rp2,335 Juta per Gram
Di sisi penjualan kembali, Antam masih menetapkan nilai buyback Rp2.335.000 per gram, tanpa perubahan dibandingkan hari sebelumnya. Selisih harga jual dan buyback mencapai Rp205.000 per gram, setara sekitar 8,07 persen dari harga jual ritel. Jarak tersebut penting dicermati, sebab investor yang menjual kembali dalam waktu singkat berpotensi menerima nilai lebih rendah sebelum memperhitungkan pajak.
Selisih Harga Perlu Masuk Perhitungan Investasi
Perbandingan harga beli dengan buyback membantu investor memahami biaya awal yang perlu tertutup sebelum transaksi menghasilkan keuntungan. Karena itu, harga yang stagnan tidak otomatis menghapus risiko kerugian ketika pemilik emas perlu mencairkan aset dalam waktu dekat. Keputusan membeli sebaiknya mempertimbangkan tujuan kepemilikan, kebutuhan likuiditas, durasi investasi, serta selisih jual-beli yang berlaku. Pergerakan harga pada hari berikutnya juga belum dapat dipastikan hanya dari satu sesi perdagangan yang tidak berubah.
Emas Antam dan Ketentuan Pajak Transaksi
Selain memantau harga, pelanggan perlu memahami ketentuan pajak yang berlaku pada pembelian maupun penjualan kembali emas batangan. Untuk pembelian, PMK Nomor 52 Tahun 2025 mengecualikan penjualan emas kepada konsumen akhir dari pemungutan PPh Pasal 22. Namun, laman buyback Logam Mulia masih mencantumkan pemotongan PPh 22 untuk transaksi di atas Rp10 juta berdasarkan rujukan regulasi lama.
Rujukan Buyback Perlu Dicermati
Antam mencantumkan tarif buyback 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP untuk transaksi melampaui Rp10 juta. Namun, PMK 34/PMK.010/2017 yang dirujuk laman tersebut tercatat telah dicabut oleh PMK 81 Tahun 2024 sejak 1 Januari 2025. Karena itu, pelanggan sebaiknya mengonfirmasi dasar tarif yang berlaku kepada Antam sebelum melakukan transaksi penjualan kembali bernilai besar.
Catatan Perpajakan bagi Pembeli Emas
Untuk konsumen akhir, ketentuan pembelian emas telah diperbarui sejak 1 Agustus 2025 melalui PMK Nomor 52 Tahun 2025. Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan, pengusaha tidak memungut PPh Pasal 22 saat menjual emas kepada konsumen akhir. Ketentuan ini berbeda dari tarif pembelian 0,45 persen dan 0,9 persen dalam materi awal, yang mengacu pada aturan terdahulu. Perbedaan tersebut penting diberi konteks agar pembaca tidak menganggap angka lama berlaku secara otomatis untuk seluruh transaksi sekarang.
Harga Emas Antam pada Minggu ini masih bergerak datar, tetapi selisih ritel dan buyback tetap menuntut perhitungan cermat. Bagi investor, pemahaman biaya transaksi dan verifikasi ketentuan pajak sama pentingnya dengan memantau perubahan harga harian. Meski stagnan hari ini, arah pergerakan selanjutnya tetap bergantung pada dinamika pasar dan belum bisa disimpulkan dari satu pembaruan.