Trump Naikkan Tarif Impor Kanada Jadi 35%, Picu Ketegangan Dagang Baru
the47foundation – Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan secara resmi mengenai kenaikan tarif impor dari Kanada menjadi 35%, naik dari sebelumnya yang berada di kisaran 25%. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2025 dan mencakup hampir seluruh produk impor kecuali barang yang dilindungi USMCA.

Alasan Keputusan Kenaikan Tarif Impor
- Perdagangan fentanyl – Ia mengklaim distribusi fentanyl dari Kanada ke AS masih tinggi, meski data CBP menunjukkan kontribusinya sangat kecil (<1%).
- Keseimbangan dagang – Tarif ini diklaim untuk membalas hambatan tarif dan non-tarif Kanada yang merugikan produk AS, serta defisit perdagangan sekitar US$63,3 miliar di 2024 .
Reaksi Dan Respon Global
- Dolar Kanada melemah terhadap dolar AS, sementara indeks saham utama seperti S&P 500 dan Nasdaq sedikit turun.
- Investor semakin cemas terhadap inflasi dan volatilitas karena ancaman tarif tambahan terhadap EU, Meksiko, Jepang, dan Korea Selatan.
Dampak Dari Kenaikan Tarif
Dampak | Penjelasan |
---|---|
Tekanan inflasi | Kenaikan tarif dapat menaikkan harga konsumen dan meningkatkan inflasi. |
Gangguan rantai pasokan | Sektor manufaktur dan agrikultur Kanada khususnya terkena dampaknya. Beberapa perusahaan mungkin memindahkan produksi ke dalam negeri. |
Ketegangan diplomatik | Kanada mempertimbangkan pembalasan tarif, perundingan masih berjalan menjelang tanggal 21 juli. |
Sentimen pasar global | Investor mengadopsi strategi lindung nilai melalui diversifikasi dan memantau data seperti CPI AS. |
Tarif 35% ini tidak berlaku untuk produk yang tercakup dalam Perjanjian USMCA. Selain itu, energi dan pupuk tetap dikenai tarif 10% dan 25% secara terpisah.
Keputusan Trump menaikkan tarif ke 35% untuk impor Kanada mulai 1 Agustus 2025 ini mempertegas eskalasi strategi proteksionisnya. Dilatarbelakangi isu keamanan (fentanyl) dan defisit perdagangan, kebijakan ini akan berdampak luas meliputi inflasi, rantai pasokan, dan hubungan diplomatik. Investor dan pelaku usaha sebaiknya berpandangan jangka panjang, strategis, dan tetap up-to-date dengan perkembangan perundingan.